Dukung Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Kanwil Sumut Beri Fasilitas Kawasan Berikat
Di publish pada 20-12-2023 08:44:58
Medan - (10/11) Dukung industri dalam negeri, Bea Cukai Kanwil Sumut memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP). Pemberian fasilitas ini dilakukan setelah PT Energi Oleo Persada melakukan pemaparan proses bisnis yang merupakan tahap akhir dari proses pengajuan yang dilakukan oleh PT EOP.
PT EOP sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian. Setelah dilakukan diskusi dengan pihak terkait, Plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni, mengukuhkan PT EOP sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Fatoni berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada. "Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing PT EOP ke depannya," ujarnya.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.n ini.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses