Gedung Keuangan Negara Medan, Jl. Pangeran Diponegoro No.30 A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
0614512404

Penindakan Ballpress Hasil Operasi Bersama Bea Cukai Dan Polda Sumatera Utara

Di publish pada 20-12-2023 07:25:13

Penindakan Ballpress Hasil Operasi Bersama Bea Cukai Dan Polda Sumatera Utara
Penindakan Ballpress Hasil Operasi Bersama Bea Cukai Dan Polda Sumatera Utara

Medan (07/11) – Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 150 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (05/11). Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan operasi penegakan hukum bersama ini adalah salah satu bentuk perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dimana Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatera Utara. Setelah dilakukan monitoring di beberapa wilayah Sumatera Utara, didapati bahwa kapal yang bermuatan ballpress tersebut berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat. Tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat, dimana 2 unit truk pengangkut ballpress tersebut ditindak beserta dengan pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya ditindak dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan. Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan. Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini. Parjiya mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Kanwil Sumut