Gencar Lakukan Penindakan, Bea Cukai Sumatera Utara Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal
Di publish pada 20-12-2023 08:35:52
Belawan(10/04)-Sebagai tindak lanjut hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang transparan serta sesuai aturan, pada Senin (10/04) Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung laksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang hasil penindakan kepabeanan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan oleh petugas Bea Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemprov, Pemda dan Masyarakat pada tahun 2020 sampai 2022.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan atas seluruh hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Total perkiraan nilai barang sekitar 1,268 Milyar Rupiah, dengan rincian Balepress (Pakaian Bekas dan Sepatu Bekas) sebanyak 634 bale dan Rempah-Rempah / Obat-Obatan Herbal sebanyak 15 kantong.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas. Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa. Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan impor seperti rempah-rempah / obatobatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya. Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dimana Presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. “Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.” tutup Parjiya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses