Gedung Keuangan Negara Medan, Jl. Pangeran Diponegoro No.30 A, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
0614512404

PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Di publish pada 20-12-2023 08:29:18

PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Medan (Kamis, 16 November 2023) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.Barang yang dimusnahkan umumnya merupakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan dari tahun 2022 s.d 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan total perkiraan nilai barang sekitar 2,376 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar 1,649 Milyar Rupiah .

Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular. Selain barang larangan, barang yang terkena Pembatasan impor seperti Obat, Alat medis, Aksesoris, Makanan, dsb adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, dan atas barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya. Tidak hanya di Bidang Impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras ilegal. Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena Barang Kena Cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 s.d. November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar 28,849 Milyar Rupiah. Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang akan dilakukan di Lapangan dan/atau Dermaga Bea Cukai, di hancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi. Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan Peredaran Barang Kena Cukai Illegal.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Kanwil Sumut